Usai Penggeledahan Disdikbud Kukar, Bupati Pastikan Pemkab Kooperatif
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan bersikap kooperatif menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar pada Senin (6/7/2026).
Aulia mengungkapkan, dirinya menerima laporan
dari Kepala Disdikbud Kukar pada Senin sore mengenai penggeledahan yang
dilakukan penyidik Kejati Kaltim.
"Karena ranahnya ini sudah berada di
wilayah penegak hukum, ya kita serahkan sepenuhnya. Tugas kami di pemerintah
daerah adalah mendukung segala upaya-upaya itu," ujarnya kepada awak media
saat di temui di BPU Kecamatan Tenggarong pada Selasa (7/7/2026).
Meski menyerahkan proses penyelidikan kepada
Kejati Kaltim, Aulia menjelaskan pemerintah daerah masih memiliki kewenangan
menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan
dengan temuan tahun anggaran 2025.
Ia berharap mekanisme penyelesaian yang diatur
dalam rekomendasi BPK tetap dapat dijalankan sebelum diambil langkah lanjutan.
"Untuk yang tahun 2025 kami masih meminta
diberikan kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK,
yaitu menyelesaikan 60 hari proses pengembalian. Kalau seandainya dalam jangka
waktu 60 hari itu tidak ada penyelesaian, barulah kita mengambil
langkah-langkah berikutnya," kata dia.
Ia menyebut informasi awal yang diterimanya
menyatakan penyelidikan Kejati Kaltim mencakup dugaan penyimpangan dalam
rentang 2020 hingga 2025.
Namun, lanjutnya, Pemkab Kukar belum menerima
laporan rinci mengenai persoalan pada tahun-tahun sebelum 2025 sehingga akan
meminta penjelasan lebih lengkap dari Kepala Disdikbud.
"Yang disampaikan kepada kami bahwa yang
dilakukan giat ini mulai tahun 2020 sampai 2025. Kami juga belum terlalu
mengetahui apa yang terjadi di tahun 2024 ke bawah dan nanti segera kami minta
pelaporan dari Kepala Disdikbud untuk yang lebih detail lagi," ungkapnya.
Menurutnya, seluruh proses harus dihormati
agar persoalan yang sedang ditangani dapat diselesaikan secara transparan dan
sesuai ketentuan.
"Sekali lagi kami mendukung apa-apa yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum dan mudah-mudahan segala sesuatu bisa
berjalan dengan baik," tuturnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan
penyimpangan yang ditelusuri sejak 2020, Aulia menjelaskan regulasi pemberian
insentif bagi guru non-ASN telah mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya.
Karena itu, kata dia, pada awal 2025
pemerintah daerah memilih menunda pencairan sementara waktu untuk memastikan
seluruh dasar hukum dan data penerima telah sesuai.
Ia mengatakan insentif guru non-ASN yang baru
dibayarkan sekitar Mei 2026 untuk periode Januari hingga April.
"Waktu itu memang sempat ada gejolak
karena menjelang Lebaran belum dibayarkan. Kami ingin merapikan semua regulasi
dan melakukan rekonsolidasi data penerima serta database yang dimiliki oleh
Disdikbud Kukar," jelasnya.
Aulia mengungkapkan bahwa proses pembenahan
tersebut juga dipengaruhi pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang berasal dari
Inspektorat.
Bersamaan dengan
itu, BPK sedang melakukan pemeriksaan dan memberikan perhatian terhadap
mekanisme pembayaran insentif guru non-ASN sehingga seluruh data penerima
diverifikasi kembali.
"Pada saat BPK memberi warning terkait
pembayaran insentif guru non-PNS, kebetulan Kepala Dinas Pendidikan yang baru
merupakan mantan Inspektor. Beliau mengurai persoalan itu dan melakukan
rekonsiliasi data, bukan hanya pada sektor guru non-PNS tetapi juga seluruh
data, termasuk data Dapodik," ujarnya.
Menurut Aulia, rekonsiliasi dilakukan tidak
hanya untuk memastikan penerima insentif telah memenuhi persyaratan, tetapi
juga mencocokkan data pendidikan yang dimiliki Disdikbud agar tidak terjadi
kekeliruan dalam penyaluran anggaran.
"Memang terkesan kami agak menunda-nunda waktu itu untuk membayarkan hak-hak teman-teman. Akan tetapi alhamdulillah hasilnya kita lebih rigid dalam melaksanakan eksekusi pembayaran," pungkasnya. (kriz)